A. Tata Cara Pembayaran
Kami mempunyai 2 (dua) tata cara pembayaran untuk jasa Kami yakni :
- Pembayaran Secara Langsung
- Pembayaran ini dilakukan dengan cara perhitungan secara langsung dari awal proses setelah penandatanganan Surat Kuasa sampai dengan selesainya perkara;
- Metode pembayaran ini dilakukan dengan cara Klien membayar 50% pada saat penandatanganan Surat Kuasa, dan pelunasan pada saat sidang pertama, jadi Klien sudah tidak mengeluarkan biaya untuk Pengacara lagi selama upaya hukum setelah sidang pertama dilaksanakan*.
- Pembayaran Dengan Dibagi 3 (tiga) Metode
- Perihal pembayaran ini dilakukan dengan cara Biaya Pengacara (Lawyer Fee) di awal saat penandatanganan Surat Kuasa;
- Biaya Transport (Transportation Fee) dibayarkan setiap ada agenda baik agenda litigasi maupun non litigasi;
- Success Fee : dibayarkan saat perkara berhasil sesuai dengan harapan Klien dan pada perkara-perkara tertentu.
Pada prinsipnya, Klien bebas memilih salah satu tata cara pembayaran tersebut di atas.
B. Harga Jasa
Di Jiwangga Law Office, biaya hukum kami bervariasi tergantung pada tingkat kerumitan perkara yang dihadapi klien. Kami percaya bahwa setiap kasus memiliki keunikannya sendiri, sehingga kami menawarkan estimasi biaya yang transparan dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda. Apakah Anda memerlukan bantuan hukum untuk konsultasi hukum, penyusunan kontrak, atau litigasi, tim pengacara kami yang berpengalaman siap memberikan layanan terbaik dengan biaya yang kompetitif. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran biaya jasa yang sesuai dengan kasus Anda.
Note :
Harga jasa akan dinegosiasikan saat agenda pertemuan antara Kami dengan Klien.